Minggu, 21 Desember 2008

AS Larang Muslimah Berjilbab Hadiri Sidang Pengadilan

Seorang Muslimah dijebloskan ke penjara menyusul terjadinya kegaduhan ketika ia dicegah masuk ke ruang peradilan karena memakai jilbab pada Selasa (16/12) di Geogia, Amerika Serikat. Menanggapi hal tersebut Dewan Hubungan Amerika-Islam yang bermarkas di Washington (CAIR) mendesak Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki sejumlah insiden yang menimpa wanita Muslimah di Georgia, tempat mereka dilarang masuk ke ruang pengadilan hanya karena memakai jilbab.

Direktur Komunikasi Nasional CAIR, Ibrahim Hooper, Kamis (18/12) mengatakan, "Kami mendesak Departemen Kehakiman untuk menyelidiki insiden itu untuk mengetahui apakah hak-hak sipil atau hak-hak beragama para wanita tersebut telah dilanggar oleh pihak berwenang."

CAIR mendesak Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki insiden tersebut, termasuk sejumlah insiden yang menimpa wanita Muslimah di Georgia. Para anggota masyarakat Muslim setempat kepada CAIR mengatakan sebelumnya terjadi paling tidak dua insiden serupa yang menimpa para Muslimah.

"Para hakim memiliki hak untuk menentukan standard pakaian dan tingkah-laku di ruang sidang peradilan mereka, namun standard itu sepatutnya tidak melanggar hak konstitusional dalam sistem hukum negara kita," ujar Hooper.

Tahun lalu, para wakil CAIR melakukan pertemuan dengan para pejabat kota dan peradilan di Valdosta, Gerogia, untuk mendiskusikan kebijakan-kebijakan mengenai pemakaian jilbab di ruang sidang peradilan. Pertemuan itu dilakukan menyusul insiden yang terjadi pada Juni 2007, ketika seorang Muslimah dilarang masuk ke ruang pengadilan di Valdosta karena memakai jilbab.

CAIR, dalam suratnya yang dikirimkan kepada jaksa penuntut umum Georgia mengatakan tindakan hakim tersebut telah melanggar Undang-undang Hak Sipil Georgia, yang diberlakukan pada 1964, dan juga melanggar undang-undang kebebasan beragama dan perlindungan hukum. [fahmi/Rasyid dari berbagai sumber/www.suara-islam.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASSALAMU ALAIKUM